Apa Itu Gratifikasi?
Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Jenis Gratifikasi
Untuk mempermudah proses pelaporan dan penetapan, gratifikasi di bagi menjadi 2 jenis, yaitu Gratifikasi Kedinasan dan Gratifikasi non Kedinasan/Umum.
- Gratifikasi Kedinasan adalah gratifikasi dalam bentuk honor narasumber, honor kegiatan/tenaga ahli, biaya perjalanan dinas. Di Kementerian Pertanian gratifikasi tersebut masih diperbolehkan dengan syarat ada surat tugas dari pimpinan, ditetapkan dengan Surat Keputusan, adanya permintaan/ surat undangan sebagai narasumber, tidak ada potensi benturan kepentingan.
- Gratifikasi non Kedinasan/Umum dibedakan dalam bentuk uang, barang dan makanan. Pelaporan jenis gratifikasi ini paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Gratifikasi? Tolak!!!
Tetap dalam kondisi tidak dapat menolak, apa yang harus dilakukan?
- Laporkan ke Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
- Laporan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi SIGAP.
- Untuk laporan gratifikasi non kedinasan/umum gunakan form dari UPG Kementerian Pertanian. (isi form dan email ke [email protected])
- Pantau proses penetapannya melalui Sub UPG atau UPG Kementerian Pertanian.
- Berikan informasi yang lengkap dan jujur ketika dilakukan klarifikasi oleh Tim UPG Kementan atau UPG Kementerian Pertanian.