Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian (siGAP Protani) sebagai sarana untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pimpinan dan seluruh pegawai lingkup kementerian pertanian dalam melaporkan penerimaan gratifikasi non kedinasan maupun kedinasan. Aplikasi ini dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan gratifikasi di lingkungan kementerian pertanian.
Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Untuk mempermudah proses pelaporan dan penetapan, gratifikasi di bagi menjadi 2 jenis, yaitu Gratifikasi Kedinasan dan Gratifikasi non Kedinasan/Umum.